Simeulue – Pria paruh baya berinisial AF (50), ditangkap personel Polres Simeulue, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Maiyudi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Agustus lalu. Pria berprofesi sebagai pedagang cabai itu melakukan merudapaksa anak tirinya di salah satu penginapan di Kota Sinabang.

“Saat itu, korban bersama ayah tiri dan ibunya berencana menjual cabai ke Pasar Sinabang,” kata Maiyudi dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Kemudian korban terlebih dahulu pergi ke penginapan untuk istirahat. Lantas, AF tiba-tiba datang ke penginapan anaknya dan langsung mengunci pintu dari dalam, dan melakukan pencabulan terhadap korban.

“AF mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun,” kata Maiyudi. Tak terima dengan perlakuan sang ayah tiri, korban dan ibunya melaporkan peristiwa itu ke Polisi.

Mendapat laporan tersebut, Polisi langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.

“Tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue dirumahnya,” ujar Maiyudi. Atas kejadian ini terduga pelaku pencabulan akan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan.