Polres Bireuen masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penipuan berkedok bantuan rumah KPR Bersubsidi yang melibatkan CV Imza Rizki Jaya.
Dalam mengusut kasus itu, penyidik kembali memintai keterangan dua saksi, Rabu (21/12/2022).
Setelah sebelumnya memintai keterangan Zainal Abidin selaku pelapor, kali ini polisi memeriksa Nusruddin, warga Blang Me Timu, Jeunieb, dan Mustafa, warga Cot Gadong, Kecamatan Jeumpa.
Mereka ditengarai termasuk pengumpul dana yang disetorkan ke pihak CV Imza Rizki Jaya.
Kasatreskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan pihaknya masih terus memproses kasus dugaan penipuan itu dengan mengumpulkan bukti-bukti dari para pihak yang terlibat.
“Makanya kami harus ambil keterangan pengumpul dana dulu,” katanya menjawab media ini via pesan WhatsApp, Rabu (21/12/2022).
Selain dimintai keterangan, lanjut Arief, mereka yang dipanggil juga diminta membawakan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah KPR Bersubsidi.
“Prosesnya masih berlanjut,” kata Kasatreskrim Polres Bireuen ini.
Sementara Zainal Abidin, meski sudah membawa kasus itu ke ranah hukum, dirinya masih mengharapkan pihak CV Imza Rizki Jaya segera mengembalikan uang calon penerima bantuan rumah tersebut.
“Kami mohon kepada CV Imza Rizki Jaya, terutama kepada Ibu Rizayanti dan Pak Ibrahim, segera mengembalikan uang kami yang sudah kami setorkan itu.
Kami orang miskin, jangan dipermainakan,” pinta warga Ulee Blang, Kecamatan Jeunieb ini.
Dia mengisahkan, uang yang disetornya ke CV Imza Rizki Jaya mencapai Rp100 juta.“Sebagaian besar uang itu dari keluarga saya, para orang miskin yang ingin mendapatkan bantuan rumah KPR Bersubsidi.
Tapi sekarang kami menjadi korban penipuan,” papar Zainal.
Menurut dia, kini dirinya terpaksa mengembalikan uang keluarganya dengan cara menyicil.
“Sebagiannya sudah saya kembalikan dengan menjual harta benda yang saya miliki,” ungkapnya.
Di sisi lain, Zainal juga mengharapkan pihak kepolisian segera menuntaskan proses hukum kasus tersebut.
“Kami orang miskin, kalau berlarut-larut kami tidak ada biaya bolak-balik ke Polres,” pungkasnya. Sedangkan Hj Rizayati, pemilik CV Imza Rizki Jaya, belum memberikan tanggapannya terkait proses hukum kasus tersebut.
Nomor WhatsApp yang biasa digunakannya, pun tidak bisa dihubungi lagi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Kabupaten Bireuen mengaku menjadi korban penipuan dengan iming-iming mendapatkan rumah KPR Bersubsidi bantuan pemerintah pusat.
Sayangnya, uang sudah disetorkan sejak dua tahun lalu, namun hingga kini rumah bantuan yang dijanjikan belum ada tanda-tanda akan dibangun.
Dugaan penipuan itu disinyalir melibatkan CV Imza Rizki Jaya, anak perusahaan milik Dr (Cn) Hj Rizayati SH MM.
Calon penerima rumah bantuan itu juga menyetorkan sejumlah uang melalui Sayuti M Yunus yang merupakan karyawan CV Imza Rizki Jaya.
Karena tak kunjung mendapatkan rumah, mereka menuntut dikembalikan uang yang sudah terlanjur disetorkan.
Selanjutnya para korban melaporkan kasus itu ke Polres Bireuen dengan Laporan Nomor LI/113/XI/2022/Satreskrim tanggal 29 November 2022. Dalam hal ini Sayuti dinyatakan sebagai terlapor terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah KPR Bersubsidi.[]